Ketua KPU Bantul, Joko Widodo, mengatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 berbeda dengan Pemilu 2024. Sehingga, kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) minim terjadi. Dalam Pilkada 2024, pemilih hanya diberikan satu jenis surat suara, yaitu surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Maka, apabila terjadi selisih jumlah surat suara dalam rekapitulasi, KPPS dapat melakukan pelacakan. Hal ini berbeda dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di mana ada lima jenis surat suara. Apabila ada selisih perhitungan atau ada surat suara tertukar, dapat berpotensi menjadi PSU.
Dengan berbagai faktor tersebut, KPU Bantul meyakini Pilkada 2024 ini akan nihil pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Bantul.
“Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal seperti pemungutan suara ulang, lalu ada kesalahan-kesalahan, maka salah satunya adalah meningkatkan pemahaman penyelenggara terkait dengan prosedur bagaimana proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS. Hari ini kami sedang melakukan rekrutmen KPPS. Pengalaman itu kita utamakan agar meminimalisir adanya kesalahan dalam proses prosedur dalam melayani di tingkat TPS,”” ujar Joko Santoso, Ketua KPU Bantul.
Delly, RBTV.