Wonogiri – Seorang oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswinya sendiri. Tersangka, yang diketahui berinisial L, seorang pegawai negeri sipil (PNS), diduga mencabuli muridnya di lingkungan sekolah.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan tindakan tidak terpuji tersebut kepada pihak kepolisian Polres Wonogiri. Berdasarkan keterangan dari kepolisian, perbuatan cabul ini diduga dilakukan oleh tersangka sejak Januari 2024. Tersangka dilaporkan melakukan aksinya di ruang kelas tempat ia mengajar.
“Perbuatan tidak bermoral ini diakui oleh tersangka telah dilakukan sejak awal tahun ini, dan terjadi berulang kali di dalam kelas,” ungkap AKBP Jarot Sungkowo, Kapolres Wonogiri. Ia menambahkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, yang menurut pengakuannya telah dilakukan sebanyak enam kali.
Kasus ini terungkap setelah teman sekolah korban memberi tahu ibu korban, yang kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ayah korban. Setelah itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yang segera bertindak.
Tersangka L kini terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar lima miliar rupiah, sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada pasal tambahan yang dapat menjerat tersangka.
Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya korban lain, serta menunggu hasil penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara.
Rizki Budi Pratama – RBTV