Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menilai DPR dan Presiden melakukan pengkhianatan konstitusi karena melakukan upaya pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal, putusan itu bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi.
Pernyataan sikap yang disampaikan di halaman utara Fakultas Hukum UGM itu juga menuduh Pemerintah dan DPR sekarang ini tengah mempraktikkan Legislasi Otoritarian atau Autocratoc Legalism.
Karena itu, seluruh civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada mendesak praktik-praktik perlawanan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan praktik Autocratoc Legalism segera dihentikan. Jika tidak, Fakultas Hukum UGM akan kekuatan sipil untuk melakukan perlawanan.
“Presiden dan DPR menghentikan proses revisi Undang-Undang Pilkada, dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 tahun 2024, tanggal 20 Agustus 2024, dua KPU harus menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pada tanggal 20 Agusuts 2024, tiga Presiden dan DPR segera menghentikan pembahasan rancangan Undang-Undang yang telah menggerogoti nilai-nilai demokrasi dan negara hukum pada bangsa masa transisi ini antara lain RUU TNI, RUU POLRI, RUU Penyiaran, RUU Dewan Pertimbangan Agung, dan RUU Mahkamah Konstitusi” Heribertus Jaka Triyana, Wakil Dekan- Membacakan pernyataan sikap civitas akademika FH UGM.
Civitas akademika FH UGM meminta pula DPR dan Pemerintah menghentikan pembahasan RUU TNI, RUU POLRI, RUU Penyiaran, RUU Dewan Pertimbangan Agung, dan RUU Mahkamah Konstitusi. Karena kesemua RUU itu akan membatasi kebebasan masyarakat sipil serta mengembalikan ke zaman Orde Baru.
Widi, RBTV.