Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Dedi Budiono menyampaikan, dari 10 formasi yang disediakan akan di bagi menjadi dua yaitu umum dan khusus. Untuk umum akan ada sembilan formasi, dan khusus disabilitas satu formasi.
Khusus formasi khusus disabilitas, dibutuhkan jabatan fasilitator di sekretariat daerah asisten perekonomian dan pembangunan, pada bagian perekonomian dan kerja sama.
Proses seleksi CPNS tahun ini memberikan opsi bagi pelamar untuk menggunakan nilai seleksi kompetensi dasar dari tahun sebelumnya, dengan syarat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, seleksi ini juga membuka kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendaftar CPNS, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
“Kemudian formasi yang di buka ini sebanyak sepuluh formasi yang terdiri dari Sembilan formasi umum satu formasi penyandang disabilitas, jadi yang menyandang disabilitas mendaftarnya harus punya persyaratan sebagai penyandang disabilitas nanti ada hal-hal yang harus dilampirkan oleh bersangkutan untuk menunjukan kedisabilitasnya.” -ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dedi Budiono.
Rinamaulita RBTV