Kulon Progo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menjalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengantisipasi adanya pemilih ganda. Setelah terbentuknya Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU mencermati kemungkinan adanya kasus pemilih ganda.
Anggota KPU Kulon Progo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ria Harlinawati, menjelaskan bahwa pemutakhiran data DPS berkaitan dengan perubahan data pemilih yang sesuai dan ketidakcocokan lokasi memilih. Hal ini rentan mendatangkan pemilih ganda, yang menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk pihak KPU Kulon Progo.
“Pemutakhiran data DPS ini penting untuk memastikan data pemilih yang sesuai dan mencegah adanya pemilih ganda,” ujar Ria Harlinawati.
Disdukcapil Kulon Progo juga turut aktif dalam sosialisasi ini. Kepala Disdukcapil Kulon Progo, Apsiyah, menyatakan bahwa salah satu penanganan yang diberikan adalah terkait validasi data ganda. Dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksanakan oleh KPU Kulon Progo, terdapat sekitar 2.110 nama pemilih yang berpotensi ganda dan diterima oleh Disdukcapil Kulon Progo.
Proses coklit dilakukan oleh para Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Pada tahap pertama, Disdukcapil Kulon Progo menerima sebanyak 675 nama yang berpotensi ganda, selanjutnya pada tahap kedua sebanyak 867 nama, tahap ketiga sebanyak 335 nama, dan tahap keempat sebanyak 233 nama. Disdukcapil Kulon Progo melakukan verifikasi data tersebut berdasarkan data Kartu Keluarga (KK). Nama-nama yang terindikasi ganda tersebut kemudian ditangani dengan cara dinonaktifkan.
“Kami memastikan bahwa data pemilih yang ada valid dan tidak ada yang ganda. Ini penting untuk menjaga integritas pemilihan,” ungkap Apsiyah, Kepala Disdukcapil Kulon Progo.
Kerjasama antara KPU dan Disdukcapil Kulon Progo ini merupakan langkah penting dalam memastikan pemilihan yang jujur dan adil, dengan mencegah terjadinya pemilih ganda yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Bagas, RBTV