Kulonprogo- Netralitas menjadi suatu kewajiban yang harus dijaga dalam setiap pemilu, utamanya Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada bulan November 2024. Bahkan secara khusus, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Pasal 11 Huruf C, dijabarkan mengenai larangan untuk tidak memberikan tanda like, komentar, bahkan forward kampanye pilkada bagi ASN, yaitu PNS dan P3K.
ASN harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di instansinya masing-masing dalam melaksanakan pelayanan publik dari sebelum hingga sesudah Pilkada 2024. Aparatur negara tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman ke elemen masyarakat, serta memihak pasangan calon tertentu.
Gaya bebas dalam berfoto atau video dokumentasi juga perlu dijaga agar tidak menampilkan tanda atau jumlah jari tertentu supaya tidak mengarah kepada salah satu pasangan calon. Komentar yang ditulis di media sosial harus bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong, serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.
“Hari ini kita sudah tanda tangan semua terhadap netralitas. Netralitas itu bukan berarti ASN itu golput, tetap mereka itu mendorong, mengajak masyarakat juga untuk menyukseskan pesta demokrasi tapi tidak berpihak. Berpihaknya seperti apa? Ya mungkin berpihaknya, satu dia sudah mengunggah atau memberikan komentar ini kan nanti kita akan lihat mereka kesalahannya ada di mana,” ungkap Srie Nurkyatsiwi, Penjabat Bupati Kulon Progo.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo juga meminta setiap kepala perangkat daerah agar memantau pegawainya masing-masing. Jika ditemukan pelanggaran, maka segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kulon Progo. Media sosial menjadi sorotan saat ini, lantaran kampanye digital cepat menyebar dan bisa ditonton oleh siapa pun tanpa pandang umur.
—–
Bagas, RBTV.