Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan jadwal khusus pembuangan jenis sampah pada depo-depo pada hari Juma’t, 12 Juli 2024. Masyarakat dihimbau untuk memilah sampah pada hari khusus pembuangan sampah organik dan anorganik ke depo pembuangan sampah.
Pejabat Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto menyampaikan bahwa penerapan jadwal khusus pada depo-depo itu tertuang dalam Surat Edaran Tentang Pengelolaan Sampah dalam kegiatan masyarakat usaha di Kota Jogja. Dalam edaran tersebut masyarakat diwajibkan untuk mengolah sampah organik secara mandiri dengan menggunakan berbagai metode, diantaranya dengan biopori, losida, komposter, dan penyaluran mitra olah organik.
Sementara untuk jenis sampah anorganik, dilakukan dengan metode penyaluran ke bank sampah, pelapak, atau mitra daur ulang. Untuk sampah yang dibuang ke depo-depo nantinya akan berupa residu organik dan residu anorganik. Untuk detail pembagian harinya sebagai berikut: Selasa residu organik; Rabu libur; Kamis kembali dibuka untuk residu anorganik; Jumat dan Sabtu residu organik; serta libur kembali pada hari Minggu
“Kebijakan terkait pemilahan sampah sejak dari rumah tangga sudah dilakukan pemilahan untuk memilah terkait sampah organik dan sampah anorganik,” imbuh Sugeng.
RinaMaulita RBTV
Editor: Ghulama Rashif Faza