Warga di Padukuhan Sumberan, Desa Tancep, Kapanewon Ngawen, Gunungkidul resah dengan adanya aksi penambangan tanah setempat. Mereka khawatir jika aktivitas penambangan terus dilakukan akan merusak sumber air dikawasan tersebut.

Belakangan ini ramai di media sosial tentang unggahan akun instagram kelompok informasi masyarakat atau kim dengan nama akun @kim_padukuhan.sumberan yang menunjukan adanya aktivitas penambangan tanah di wilayah Desa Tancep, Ngawen, Gunungkidul.

Meski sudah mendapatkan penolakan dari warga, namun hingga saat ini aktivitas tersebut masih terus dilakukan. Warga berpendapat aktivitas penambangan yang dilakukan dapat merusak ekosistem serta menganggu sumber air yang ada di kawasan desa tersebut.

Kejadian penambangan tersebut sudah pernah terjadi sejak 2022 lalu, sempat mendapatkan protes dan berhenti namun kembali ada aktivitas penambangan pada Mei 2024. Padahal warga sudah berkomitmen agar tidak ada penambangan dikawasan tersebut.

Sebelumnya sejumlah warga juga sempat mendatangi kantor kalurahan setempat pada pertengahan Mei untuk memberitahu bahwa ada aktivitas penambangan kembali dikawasan tersebut.

Selang beberapa waktu kemudian sudah ada sosialisasi dan pertemuan antara pihak PT dengan warga yang ada, namun warga tetap menghendaki adanya penghentian aktivitas tambang yang merusak lingkungan.

“Itu untuk keberatannya satu karena kami untuk air tanah, jadi sumber air itu kan kesusahan setiap tahunnya. Jadi seandainya diatas itu untuk tampungan air itu secara otomatis kan air juga akan semakin sulit, itu yang pertama. Kedua, emang merusak lingkungan, banyak juga dulu itu bisa lahannya untuk tanaman polowijo sekarang udah gabisa udah rusak lah seperti itu tinggal batu-batuan dan padas saja. Terus disamping itu juga untuk tanah warga sebagian sudah tergerus air, yang dulu untuk parit itu cuman sekitar 1 meter sekarang bisa sampai 5 atau 6 meter dan sebagainya itu mas” ungkap Antok, Perwakilan warga.

“Mereka-mereka perwakilan dari masyarakat Sumberan yang tidak menghendaki adanya kegiatan tambang tersebut. Jadi pemerintah desa yang jelas sudah memberikan himbauan dan juga surat kepada pelaku untuk menindaklanjuti permohonan dari warga” ungkap Yudianto, Kepala Desa.

Sementara itu, Pemerintah kabupaten Gunungkidul melaui Dinas Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan DPU PESDM DIY karena kewenangan perizinan pertambangan ada disana.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri sudah mengeluarkan surat himbauan agar aktivitas tembang tersebut dihentikan sebelum dokumen izin terpenuhi.

Agung

RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *