Seorang warga Ngemplak, Sleman berinisial MP 29 tahun tergiur dengan bujukan YA yang mengaku dapat memasukkannya untuk bekerja di balai kota Yogyakarta. Hal itu di lakukan dengan syarat asal tidak memilih dinas atau OPD mana yang di inginkan.

Untuk dapat bekerja di balai kota Yogyakarta, YA meminta agar MP menyerahkan uang sebesar 12 juta rupiah dengan alasan untuk pengurusan dan pelicin.

Tergiur dengan bujukan tersebut, pada bulan juli 2022 lalu akhirnya MP menyerahkan uang sebesar 12 juta rupiah sesuai permintaan. Namun ternyata pekerjaan di balai kota seperti yang di janjikan tidak kunjung di jalankan. Merasa di tipu akhirnya pada bulan mei 2024, MP melaporkan ke polresta Sleman. Polisi pun bertindak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap YA.

“dari pelaku ini meminta uang kepada korban terkait masuknya korban ini ke kawasan balai kota. Sebesar 12 juta dengan rincian 7 juta di transfer ke rekening pelaku secara bertahap. Sisanya 5 juta di kasih secara kes”. Ujar Ipda Trisna Sanibari, kanit II sat reskrim polresta Sleman.

Uang yang diterima dari MP, oleh tersangka habis digunakan untuk menambah modal usaha salonnya. Namun salon itu pun kini sudah bangkrut dan tutup.

“untuk modal usaha salon dari 2017. Rencana sendiri, karena sudah kehabisan modal”. Ujar YA,te rsangka.

Polisi menjerat tersangka menggunakan pasal 378 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Untuk memperkuat persangkaan, polisi menyita rekening koran milik tersangka dan bukti transfer dari MP, serta print out percakapan lewat ponsel dan lainnya.

Widi, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *