Tiga tersangka aksi ganjal mesin ATM hanya tertunduk lesu dengan tangan di borgol, ketika di gelandang tim satreskrim polresta Yogyakarta. Ketiga tersangka tersebut adalah Imam Zikri, Fajar Aliando, dan Fihriansyah yang berasal dari Tanggerang Banten. Ketiga tersangka ini di ketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang berada di sejumlah minimarket wilayah kota Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, kombes pol Aditya Surya Dharma mengungkapkan ketiga tersangka merupakan pemain lama. Sebelum di tangkap petugas, dalam sehari mereka mampu beraksi di sepuluh TKP dan berhasil mengambil 150 juta rupiah, dari tabungan ATM milik korban.
Dalam aksinya, ketiganya berbagi peran dan tugas yaitu sebagai pengganjal mesin ATM. Mereka menggunakan tusuk gigi untuk mengambil kartu ATM korban yang terganjal, serta sebagai nasabah yang berpura-pura hendak menolong korban.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti kejahatan di antaranya kartu ATM, tusuk gigi, cotton buds dan gergaji besi.
“pencurian dengan modus pengganjal ATM, meresahkan masyarakat karena korbannya sudah cukup banyak. Di ketahui pertama di ATM Indomaret jalan pramuka, Giwangan, Umbulharjo, kota Yogyakarta. Pelapor hendak mengambil uang di ATM, kemudian setelah dia memasukan kartu di mesin ATM namun mesin tidak bisa di gunakan untuk transaksi. Dan kartu tersebut tidak bisa keluar dari mesin ATM, atau nyangkut”. Ujar kombes pol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Agung Ristiono, RBTV.