Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengembalikan uang yang menjadi barang bukti kasus korupsi yang menjerat mantan Dirut RSUD Wonosari. Isti Indiyani dan Kepala Bidang Rekam Medis saat itu Aris Suryanto.
Barang bukti senilai hampir setengah miliar ini merupakan hasil korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Adapun jumlah uang yang di kembalikan sebesar Rp 470 juta.
Slamet Jaka Mulyana, Kepala Kejari Gunungkidul, menjelaskan, uang Rp 470 juta. Dari terpidana Isti Indayani sebesar Rp 230 juta dan Aris Suryanto sebesar Rp 240 juta. Uang tersebut merupakan pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009-2012. Pemeriksaan kasus korupsi ini sudah di lakukan sejak 2015.
Menurut Kajari, penanganan kasus aris sudah di mulai sejak April 2023. Hasil putusan di pengadilan tindak pidana korupsi, Aris di vonis bersalah dan di hukum empat tahun.
Tak terima terhadap putusan ini, yang bersangkutan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Adapun hasilnya, hukuman aris berkurang menjadi 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan dua bulan.
Meski demikian, Aris tidak terima dengan putusan banding sehingga mengajukan kasasi dengan harapan bisa di bebaskan dari kasus yang menderanya.
Putusan kasasi keluar pada 3 April 2024 lalu, adapun hasilnya permohonan yang di ajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum di tolak. Sehingga kasus tersebut sudah di anggap memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul sendiri langsung mengembalikan uang tersebut ke pihak RSUD Wonosari.
“Pada waktu itu terdakwa melakukan banding, sampai kasasi. Untuk kasasi kemarin, baru di tanggal 3 April. Saya terima dan saya lihat putusannya, serta langsung saya eksekusi. Hari ini kita melakukan eksekusi barang bukti berupa uang. Kasus ini sudah sampai selesai dan terdakwa mendapatkan putusan hukum 1 tahun 6 bulan penjara. Untuk uang dan dokumen kita kembalikan, kepada pihak yang memang berhak. Terutama kepada pihak RSUD Wonosari,” ujar Slamet Jaka Mulyana, Kepala Kejari Gunungkidul.
Agung Ristion, RBTV.