Pertimbangan majelis hakim tersebut, mempertimbangkan sprindik tidak sah. SPDP tidak sah dan penetapan tersangka tidak sah.

Dalam pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyinggung terkait putusan pra peradilan. Yang dikeluarkan 4 Maret 2024 lalu. Sedangkan Kejaksaan Negeri Surakarta, melimpahkan berkas kepada PN Surakarta, 7 Maret 2024.

Hal ini menjadi salah satu, pertimbangan majelis hakim, untuk tidak menerima ataupun menolak tuntutan jpu. Penasehat hukum terdakwa, Mandagi Yantje mengaku, kliennya tidak mendapat Surat Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan atau SPDP.

“Aturannya, SPDP di terbitkan satu hari setelah munculnya Sprindik. Bahkan, sampai sepekan klien kami juga tak mendapatkan itu. Sampai setahun, baru Waseso mendapatkan SPDP tersebut. ujar Mandagi Yantje, Penasehat Hukum Terdakwa.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum, Wahyu Darmawan, usai persidangan mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu. Untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Ya seperti tadi yang di sampaikan Majelis, kita punya waktu sepekan,” ujar Wahyu Darmawan, Penasehat Hukum Terdakwa.

Seperti di ketahui, eks manajer Persis Solo, Waseso terjerat dugaan kasus, Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Berdasarkan audit forensik, Waseso di duga melakukan TPPU. Untuk membeli 14 bidang tanah dan satu unit mobil mewah.

Rizki Budi Pratama, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *