Target pendapatan asli daerah atau PAD, dari retribusi parkir tepi jalan umum di Kulon Progo, naik Rp 30 juta dari tahun lalu. Dari Rp 360 juta menjadi Rp 390 juta. Menyesuaikan dengan adanya perubahan tarif retribusi yang berlaku pada 2024.
Menurut Kepala Seksi Keparkiran Dinas Perhubungan Kulon Progo, Dominngus Soares. Perubahan tarif retribusi didasari adanya perubahan peraturan daerah.
“Berdasarkan Breakdown No 6 Tahun 2023 tentang kenaikan memang benar. Kenaikan ini sejak bulan Maret ini, tapi masih dalam tahap sosialisasi,” ujar Dominggus Soares, Kepala Seksi Keparkiran.
Domi menuturkan, perubahan tarif retribusi mengalami kenaikan di semua jenis kendaraan. Antara lain, sepeda awalnya Rp 300,00 MENJADI Rp 500,00, sepeda motor, listrik awalnya Rp 500,00 menjadi Rp 2.000,00. Mobil pribadi, pikap, dan kendaraan beroda 3, awalnya di kenai tarif Rp 2.000,00 menjadi Rp 3.000,00. Minibus atau truk engkel yang sebelumnya Rp 3.000,00 menjadi Rp 4.000,00. Truk atau bus sebelumnya Rp 4.000,00 menjadi Rp 5.000,00. Dan untuk truk gandeng, trailer, tronton, dan kendaraan sejenis tetap di tarif Rp 10.000,00.
“Sepeda motor listrik naik Rp 2.000,00. Untuk mobil, pikap, dan kendaraan roda 3 sekarang Rp 3.000,00, dulu Rp 2.000,00. Mobil minibus atau truk engkel dulu Rp 3.000,00, sekarang Rp 4.000,00. Untuk truk atau bus dulu Rp 4.000,00, sekarang Rp 5.000,00. Serta untuk truk gandeng, trailer, tronton, dan kendaraan sejenis tetap di tarif Rp 10.000,00,” ujar Dominggus Soares, Kepala Seksi Keparkiran
Bagas, RBTV.