Kepala BPOM DIY Bagus Heri Purnomo menuturkan pengawasan itu dilakukan sejak 4 Maret dan berlangsung hingga 18 April 2024 mendatang. Target sasaran pengawasan mulai dari distributor pangan, pasar modern, toko ritel makanan, pasar tradisional, pasar ramadan. Hingga pembuat parsel berisi berbagai macam kudapan.

Kategori tidak memenuhi ketentuan itu misalnya masih terdapat produk kadaluarsa, tanpa izin edar maupun produk-produk yang rusak. Selain itu juga BPOM bersama dengan Dinas Kesehatan juga akan melakukan pemeriksaan takjil di beberapa pasar ramadhan di Kota Yogyakarta.

“Untuk target atau sasaran pengawasan, yaitu distributor pangan, pasar modern, seperti hypermart, supermarket, swalayan. Kemudian juga took retail makanan, pasar tradisional, dan pembuat atau penjual parcel,” ujar Kepala BPOM DIY, Bagus Heri Purnomo.

Rinamaulita, RBTV. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *