Acara bertajuk, Ngobrol Penuh Inspirasi ini, digelar KPI Pusat, di Laweyan, Kota Solo. Dalam bincang-bincang ini, para peserta mendapat edukasi, terkait pelaporan pelanggaran penyiaran.
Salah satu yang paling dibahas, adalah pelanggaran penyiaran, pada bulan Ramadhan. Kegiatan ini sekaligus, sebagai sosialisasi agar, tayangan TV maupun radio, di Indonesia semakin berkualitas.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengungkapkan, KPI telah mengeluarkan, surat edaran terkait, penyiaran selama bulan puasa. Beberapa poin dalam surat tersebut, di antaranya larangan iklan makanan dan minuman secara berlebihan, serta penampilan talent yang harus sopan.
“Hari ini kita adakan, yaitu Gerakan sosialisasi bagi warga dan ini memang kita lakukan di beberapa kota di Indonesia. Tujuannya yang pertama adalah untuk mengedukasi masyarakat di daerah tersebut agar melek terhadap media. Lalu apa yang mereka lakukan ketika mengkonsumsi media, yaitu menontonkan TV dan mendengarkan radio. Jadi apa saja yang boleh dan tidak di tayangkan di radio Masyarakat tahu. Ketika terjadi tayangan yang tidak sesuai dengan regulasi, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui KPI Pusat maupun KPI setempat,” ujar Ubaidillah, Ketua KPI.
“Pemirsa saat ini sedang puasa, kalau anda ingin siaran anda di tonton oleh Masyarakat luas. Maka harus menyesuaikan dengan kondisi puasa. Jadi konsumennya atau pemirsanya kebanyakan berpuasa, memang tidak semua warga negara Indonesia berpuasa. Tapi lebih banyak yang berpuasa, karena jumlah penduduk muslim lebih banyak. Hal in terjadi dengan sendirinya, industri penyiaran sudah mengetahui secara persis. Pada saat puasa pasti nanti, pasti hal-hal untuk mendukung untuk iklan dan siaran mereka sesuai dengan kondisi puasa,” ujar Abdul Kharis Almasyhari, Ketua Komisi I DPR RI.
Para peserta juga mendapat, literasi terkait sanksi, bagi pihak penyiaran. Sebagai informasi per 2023 lalu. KPI telah memberikan 31 sanksi, kepada televisi maupun radio, lantaran melanggar aturan penyiaran.
Rizki Budi Pratama, RBTV.