Seorang remaja 18 tahun, ditangkap Satreskrim Polresta Sleman karena melakukan tindak penganiayaan. Pelaku menyabetkan celurit tanpa alasan sekitar pukul 3 dini hari di wilayah Kalasan.

Remaja berinisial YL, 18 tahun ini, ditangkap Satreskrim Polresta Sleman karena menyabetkan celurit kepada seorang pelajar berinisial MRA 17 tahun. YL melakukan aksinya saat dibonceng oleh pelaku YA, 17 tahun.

Pelaku YA sendiri akhirnya meninggal karena pendarahan di kepala ketika terjatuh dari motor saat berusaha melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan itu dilakukan oleh YA dan YL pada Minggu, 3 Maret 2024 di wilayah Padukuhan Dhuri, Tirtomasrtani, Kalasan Sleman.

Seusai melakukan penyabetan tersebut, tersangka YA dan YL kemudian berusaha kabur.

Namum nahas sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku justru menabrak seorang pengendara motor. Tabrakan tersebut membuat YA yang berperan sebagai joki tidak sadarkan diri di lokasi kejadian, sementara tersangka GL memilih kabur.

“Pelaku dan korban tidak saling kenal. Namun setelah kurang lebih 2 atau 3 hari, kita mendapatkan berita duka dari rumah sakit RSIY PDHI, bahwa terduga pelaku satunya lagi meninggal dunia. Sehingga, terkait dengan masalah berkas, hanya tinggal satu pelaku, dengan inisial YL, laki-laki umur 18 tahun.” Ungkap AKP Riski Adrian, Reskrim Polresta Sleman

Dalam penangkapan, petugas berhasil mendapatkan satu buah celurit dengan panjang 70 cm berwarna hitam, jaket jumper milik pelaku dan korban. Dua unit sepeda motor berjenis bebek dan matic turut diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka YL terkena pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, lalu pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, serta pasar 76 JO pasal 80 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022, dengan ancaman 3 tahun 8 bulan penjara.

Widi, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *