Pria asal Purworejo, Jawa Tengah, dituduh membawa lari anak gadis yang masih dibawah umur. Tersangka mengaku sudah saling kenal baru-baru ini. Melalui aplikasi pesan instan.
Pria asal Purworejo, Jawa Tengah dilaporkan ke Polres Kulon Progo, lantaran dituduh membawa lari anak gadis yang masih di bawah umur. Ia pun kini ditahan berrsama sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi.
Kasatreskirim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengatakan, kejadian dilaporkan oleh orang tua gadis yang tidak disebutkan identitasnya. Gadis tersebut masih bermur 16 tahun. Menurut Dian, saat diperiksa, PS mengakui bahwa pada lima Februari, ia datang ke sekolah sang gadis untuk menjemputnya dengan motor. Sebelumnya, mereka berdua sudah berjanjian untuk bertemu.
“Pelaku menjemput korban didepan sekolah, salah satu sekolah di Kulon Progo, tanpa seizin orang tua korban dan selanjutnya digonceng menggunakan sepeda motor yang sudah kita sita, sepeda motor Vega. Sehingga kemudian dibawa ke rumah kosnya yang berada di belakang pasar Demangan, Yogyakarta. Dan didalam kos tersebut, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali. Hubungan pelaku dan korban ini teman, dan baru kenal satu bulan melalui aplikasi Omi.” Ungkap AKP Dian Purnowo, Kasatreskrim Polres Kulon Progo
Sejumlah barang bukti turut diamankan berupa sepeda motor milik pelaku, hingga pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian. PS mengaku baru kenal dengan gadis tersebut selama sebulan terakhir. Perkenalan keduanya berawal dari percakapan di aplikasi pesan instan.
“Jadi, dia ngode pengen mainan, terus saya ajak untuk beli mainannya sekalian. Terus sebelum keluar ke Jolie itu, saya emang sudah tanya dia pengen balik jam berapa, jam 9. Lalu, kan dari jam 9, setengah 8 sudah diajak pulang, tapi ga mau pulang. Baru kenal di aplikasi Omi.” Ungkap PS, tersangka
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI 35/2014, tentang perlindungan anak, dan pasal 331 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Himbauan teradap orang tua, harus tetap mengawasi anak-anak dalam pertemanan sekolah dan lingkungannya, sehingga kasus seperti ini bisa diminimalisir.
Bagas, RBTV.