Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo, bersama dengan Pengadilan Agama Wates, menggelar sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan perkawinan anak, yang menyasar tim penggerak PKK di 87 kelurahan.
Kepala Bidang PPPA, Sri Suharwati mengatakan, pada tahun 2022, terdapat 54 kasus pernikahan anak. Sementara pada tahun 2023 terdapat 62 kasus, dan pada tahun ini baru saja mencetak angka 6 kasus dispensasi. Dengan begitu, tujuan dari sosialisasi ini berkaitan dengan proses-proses pengajuan dispensasi, yang alasan dominannya hamil di luar nikah.
“Pada tahun 2022 ada 54 dan tahun 2023 ada 62. Untuk saat ini di tahun 2024 sudah ada 6 dispensasi yang sudah kita keluarkan. Syarat untuk peminta adalah surat keterangan dari puskesmas dan surat yang di keluarkan oleh KUA. Karena anak-anak yang mendapatkan dispensasi ini sudah hamil di luar nikah,” ujar Sri Suharwati, Kepala Bidang PPPA Kulon Progo.
Sri juga berharap, ketika terdapat kasus-kasus mengenai perkawinan anak, tingkat kelurahan yang menjadi tingkat terendah dalam penanganan kasus, dapat menanganinya dengan tepat.
“Harapan kami ketika ada kasus-kasus, inikan di tingkat paling bawah sehingga memang perlu adanya sosialisasi seperti ini. Jadi upaya edukasi dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak ini melakukan sosialisasi salah satunya, sasaran adalah tim penggerak PKK di 87 kelurahan,” imbuhnya.
Bagas, RBTV.