Dari 3.166 TPS yang ada di Kabupaten Bantul, sebanyak 5 TPS akan menggelar pemungutan suara ulang pada sabtu 24 Februari 2024 esok. 5 TPS tersebut adalah TPS 69 Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan dengan jumlah daftar pemilih tetap 272 ditambah  daftar pemilih tambahan 1, untuk pemilihan pasangan Presiden dan Wakil Presiden.

Lalu TPS 34 Kalurahan Tamanan Kapanewon Banguntapan, dengan DPT 255 dan DPTB 6 untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.  Selanjutnya TPS 16 Sitimulyo Kapanewon Piyungan, dengan DPT 172 dan DPTB 6 untuk pemilihan Dewan perwakilan Daerah.

Kemudian TPS 3 Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon kasihan, dengan DPT 227 dan DPTB 6 untuk pemilihan DPRD Kabupaten Dapil 6, DPRD DIY Dapil DIY 3, DPR RI dan DPD.

Dan terakhir di TPS 9 Srimartani Kapanewon Piyungan, dengan jumlah DPT 263 dan DPTB 2 orang untuk pemilihan DPD, DPR dan Presiden dan Wakil Presiden.

“TPS di masing-masing pertama TPS 69 Banguntapan itu jenis TPS nya BUPB dikarenakan ada pemilihan luar Jogja mendapatkan surat suara BUPB tanpa mengurus pindah memilih kemudian TPS 34 Tamanan ini juga jenis PSU nya BUPB juga sama sirkulasi nya ada memilih berkat TPL luar juga tanpa mengurus pindah memilih kemudian memberikan suaranya di TPS 34 kemudian dibinguan Sitimulyo tepatnya di TPS 16 itu ada 1 pemilih yang mendapatkan surat suara DPD pemilih DPT mendapatkan 6 surat suara nya adalah jenis DPD dan itu dimasukan kedalam kotak suara kemudian PSU nya kurang lebih adalah jenis PSU nya adalah DPD” Jelas Joko Santoso (ketua KPU Bantul)  

DELLY, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *