
Penetapan tersangka terhadap sopir berinisial AFP, dilakukan polisi setelah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang termasuk saksi ahli. Polisi juga telah meminta keterangan AFP yang membuktikan terjadi kelalaian saat mengemudikan bus.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, bus yang mengalami kecelakaan tidak menggunakan engine brake atau pengereman. Sistem pengereman pada bus naas tersebut juga tidak mengalami kebocoran angin dan oli.
Berdasarkan analisis, bus mengalami fenomena brake fade effect atau los rem. Hal tersebut karena kondisi panas berlebihan pada kampas dan tromol. Selain itu secara administrasi bus tersebut lolos uji terakhir pada tahun 2018, sehingga masuk kategori tidak laik jalan.
Akibat perbuatannya, AFP disangkakan pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang RI no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Afp terancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 juta. Sedangkan pasal 310 tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
“Pada hari Senin kemarin memang sudah di tetapkan tersangka untuk pengemudi atau supir bus tersebut. Kami juga berdasarkan saksi ahli dari Dinas Perhubungan yang memang menyatakan adanya kelalaian dari pengemudi itu sendiri karna pengakuan pengemudi juga yang bersangkutan membuat mobil atu bus itu tidak terkendali yang menjadikan bus itu terguling” Jelas AKP I Nengah Jeffri (Kasi Humas Polres Bantul)
DELLY, RBTV.