Polisi menciduk pelaku penganiayaan dengan senjata tajam (sajam), terhadap lansia di pinggir sawah pedukuhan Karanglo, Argomulyo Sedayu Bantul.

Motif dari pelaku tersebut membutuhkan uang untuk membeli rokok dan menganiaya karena korban melakukan perlawanan, sehingga sang pelaku mengeluarkan sajam.

Kapolsek Sedayu, Kompol Khabibulloh mengatakan, usai mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan terkait terkait dengan kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam. Secara kebetulan, smartphone pelaku tertinggal dan diserahkan kepada polisi oleh korban Wardani, 65 tahun, saat membuat laporan.

Pelaku diamankan pada Selasa pagi di rumahnya. Awalnya pelaku tidak mengaku, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku adalah M warga Kaliurang, Argomulyo Sedayu Bantul, yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh. Selain meringkus M, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor jenis trail yang digunakan M, dan satu unit smartphone juga pakaian yang dikenakan M saat beraksi.

Kejadian bermula saat Wardani hendak mengairi sawahnya, Selasa dinihari. Saat perjalanan pulang, Wardani bertemu dengan M, kemudian korban bertanya kepada pelaku, namun pelaku justru meminta sejumlah uang kepada korban. Korban yang dalam posisi dipinting, akhirnya melakukan perlawanan terhadap pelaku. Hal itu membuat pelaku M, mengeluarkan sabit dan menganiaya korban. Atas perbuatannya tersebut, M dikenai pasal 365, tentang curas dan pasal 351, tentang penganiayaan.

“Kasus curas ini, alhamdulillah berjalan termasuk cepat ya, karena butuh dilaporkan dan barang bukti tertinggal di tkp, korban mengamankan dan membawa kepolsek, cepatlah. Sehingga alhamdulillah bisa cepat kita amankan, walaupun awalnya terdapat kendala, penyidik kita dengan sigap melakukan pencarian barang-barang bukti, akhirnya bisa terungkap.” Ungkap Kompol Khabibulloh, kapolsek Sedayu

“Buruh, buruh serabutan kalasan. Enggak, tadi itu cuma respons saja waktu itu. Saya bawa itu (sajam) juga hanya untuk jaga-jaga kalau ada klitih.” Ucap M, pelaku

Delly, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *