Berna Merinda mendatangi Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menyampaikan laporan aduan ke Komisi Yudisial.

Ia mewakili klien bernama Wiji Hartanto dan Elly Lisfiana yang digugat dalam sengketa tanah seluas 1.112 meter persegi beserta bangunan di jalan Timoho Gondokusuman Kota Yogyakarta.

Tergugat yang merasa tidak pernah menjual lahan sengketa namun justru sertifikat objek sengketa dijadikan sebagai jaminan utang piutang dalam perkara tersenut. 

Keputusan PN Yogya didasarkan pada persidangan terdapat kurang bukti berupa akta kuasa untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan sebidang tanah dimana dalam surat kuasa tersebut muncul nama Sumarjiyanto.

Ia melihat ada kejanggalan saat proses di pengadilan tinggi diantaranya tidak ditariknya 1 pihak terkait penyebab sengketa dan proses putusan yang hanya 1 bulan.

“Namun di sekitar tahun 2022 akhir setelah putus ya Alhamdulillah, kami dengan klien diberikan Keputusan yang mengarah kemenangan pada kami, yakni masih ada pihak yang masih belum ditarik pada saat di Pengadilan Negri, namun di Pengadilan Tinggi diajukan Kembali dalam kurun waktu yang  sangat-sangat singkat menurut kami adalah pertimbangannya di Pengadilan Negeri yang memakan waktu sebanyak tersebut, Pengadilan Tinggi kurang lebih hanya 1-2 bulan sudah di putus. Namun kami dikalahkan maka kami ada menduga adanya pelanggaran kode etik  yang dilakukan oleh Majelis Hakim yakni kurang arif nya, adil atau bijaksana sebagaimana arahan Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung bahwa Hakim se Yogya nya melakukan Tindakan yang adil juga arif juga bijaksana” Jelas Berna Merinda SH (Kuasa Hukum Tergugat)   

Kasus sengketa tanah di Timoho telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Yogya tanggal 22 Desember 2022 lalu, dan telah diputuskan 7 November 2023, dimana pihak

PN Yogyakarta telah menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

AGUNG RISTIONO, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *