Ke-28 tersangka kasus narkoba yang Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY tangani, telah menjadi tersangka. Dari jumlah tersebut, ada yang menjadi pengedar dan sebagai pengguna. Yang termasuk kategori pengedar, sebanyak 16 orang dan sebagian lainnya, pengguna sebanyak 12 orang.

Mereka ditangkap di 22 lokasi yang berbeda, namun yang terbanyak ditangkap di wilayah Kabupaten Sleman, 14 lokasi. Dengan rentang usia termuda 18 tahun dan tertua 48 tahun, dan 2 Perempuan.

“Para tersangka ini diamankan di 22 lokasi. Ketika saya organisir dari 22 tempat ini, di wilayah Sleman ada 14 lokasi penangkapan, kemudian di Kota ada 5, Bantul 2, dan di luar Yogyakarta 1, yaitu di Wonosobo,” ujar AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Kasubbid PENMAS Polda DIY.

Para tersangka ini karena ada yang terkena pelanggaran Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang tentang Kesehatan dan Undang-Undang tentang Narkotika.

“Dari 27 tersebut, terdapat beberapa jenis, yaitu shabu, ganja, tembakau gorila, psikotropika, dan obaya, itu barang buktinya. Untuk jumlah tersangka sekitar 28 orang. Untuk kategorinya sebagai pengedar dan pengguna, sebagai pengedar ada 16 orang, kemudian pengguna 12 orang,” ujar AKBP M. Mardiyono, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY.

Barang bukti yang Polda DIY sita, antara lain psikotropika 49,5 butir, obat berbahaya 25.294 butir, tembakau gorila 7.49 gram, ganja 44,78 gram, dan shabu 157,61 gram.

Widi, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *