Penyerahan dilakukan langsung, oleh Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, disaksikan Camat, Lurah, dan Perwakilan Badan Pertanahan Nasional.

Di Mojosongo, sertifikat tanah seluas 200 meter, diserahkan kepada pemiliknya. Sementara di tipes dan pajang, masing masing sertifikat, diserahkan kepada Budi Prasetya, dan Sri Jarwani.

Dalam Kesempatannya, Teguh menyampaikan bahwa, masyarakat dapat mengajukan terkait, tanah yang ada, atau memiliki pikukuh, alias bukan tanah negara. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya, penataan pemukiman warga.

“Kedepan supaya tidak nanti besar kecil besar kecil sisihan yang mohon, kalau saya justru segera ditindaklanjuti dengan penataan sekalian penataan kawasan ini bisa dibagi untuk beberapa rumah. Nanti untuk memang negara harus hadir di situ untuk membangunkan seperti yang di Mojo maupun di Semanggi, Tipes kemudian Serengan.” Jelas Teguh Prakosa (Wakil Wali Kota Surakarta)

Program daerah agrarian, atau PRODA sendiri, bertujuan melegalisasi, hak milik tanah, oleh masyarakat serta, pemberian sertifikat sebagai, bukti hukum hak kepemilikan tanah.

RIZKI BUDI PRATAMA  RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *