
Gugatan perbuatan melawan hukum, atau pmh tersebut, dilayangkan oleh ariyono lestari, di pengadilan negeri surakarta.
Diketahui dalam sistem, informasi penelusuran perkara, atau sipp pn surakarta, gugatan juga dilayangkan, kepada tergugat gibran rakabuming raka.
Menurut kuasa hukum almas, arif sahudi, gugatan tersebut dasarnya, adalah kesalahan tulis.
Dalam gugatan tersebut, pihak almas dan gibran, dianggap merugikan materiil, sehingga digugat sebesar, 204 triliun rupiah.
Meski begitu, arif mengatakan, kliennya justru akan, memberikan uang 10 juta rupiah kepada penggugat, dan kuasa hukumnya.
“kita sebut sebelum babaikan dia menyebut itu sampai sidang ketika perbaikan dia gak berubah gitu penggugatkan mewakili alumni universitas 11 Maret, apakah dia memperlui izin dari ikah apakah berat, terus yang ke 4 ini ga ada gugatan ini hubungan dengan UNS karna kita tidak pernah menyebut kata universitas 11 Maret UNS gak ada hanya menyebut UNSA universitas negeri Surakarta sehingga gak ada elevasi gugatan dengan kita”
Diketahui gugatan kepada almas dan gibran, dilakukan secara online. Dalam gugatannya, penggugat mengaku sangat terusik, dengan keputusan MK, yang mengabulkan perkara terkait batas usia capres cawapres.
RIZKI BUDI PRATAMA, RBTV.