Yogyakarta – Empat muda yang diantaranya masih berusia belasan tahun, terpaksa diringkus unit perlindungan perempuan dan anak Polresta Yogyakarta. Mereka diduga menjalankan bisnis prostitusi dengan memperkerjakan korban anak dibawah umur, dengan tarif sekali kencan senilai 300 ribu hingga 500 ribu.

TL, MN, EK, dan HM, sekelompok muda-mudi yang diantaranya masih berusia belasan tahun dan berstatus pelajar ini terpaksa harus digelandang aparat kepolisian Polresta Yogyakarta lantaran dilaporkan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan memperkerjakan anak dibawah umut sebagai budak seks bagi pria hidung belang.

Dalam menjalankan bisnis prostitusinya, modus para pelaku ini diawali dengan menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan pendapatan 2 juta per dua minggu.

Selanjutnya, korban yang masih berusia remaja dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif 300 ribu hingga 500 ribu sekali kencan.

IPDA Apri Sawitri, Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, mengatakan saat press confrence, “ dua korban ini masing-masing melayani 4 orang setiap harinya, kemudian tarifnya 300 ribu sampai 500 ribu melalui aplikasi wechat, kalau untuk korban KR dan MC ini diiming-imingi oleh pelaku dengan gaji 2juta sekian per minggunya, namun sampai tertangkapnya korban belum dikasih gaji atau uang”.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai hasil transaksi, alat kontrasepsi, ponsel, serta pakaian korban. Atas perbuatan para tersangka ini dijeratnya dengan Pasal 2ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 10. tahun penjara.

Agung Ristiono

RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *