Yogyakarta – Pemda DIY telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2024, dan pejabat walikota menegaskan UMK Jogja 2024 juga akan mengalami kenaikan.

Pejabat Walikota, Singgih Raharjo menyampaikan bahwa DIY telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DIY 2024 dan UMK Jogja 2024 juga akan mengalami kenaikan. Dewan pengupahan kota Jogja jug akan menggunakan pola penghitungan yang sama dengan yang digunakan Pemda DIY, dan untuk saat ini sedang dalam proses penghitungan.

Sesuai regulasi, penetapan upah minimum kabupaten-kota (UMK) 2024 harus ditetapkan maksimal 7 hari setelah penetapan UMP atau akan jatuh pada tanggal 28 November mendatang.

Pejabat Walikota, Singgih Raharjo mengatakan “nah sekarang sedang berproses kabupaten dan kota, di kota sendiri setelah mendapat informasi dari pak Gubernur, kota melakukan penghitungan sesuai PP 5, kemudian pola yang di pakai untuk pemerintah daerah di DIY kemudian akan kita terjemahkan di pemerintah kota, sekarang sedang berproses dan sebelum tanggal 28 akan kita umumkan untuk upah minimal kota Yogyakarta, yang jelas kota paling tinggi diantara kabupaten yang lain”.

Rinamaulita

RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *