Berkat kejelian petugas imigrasi di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), empat orang yang masing-masing berinisial NA, seorang ibu rumah tangga asal Jatinegara, dan JN, ibu rumah tangga asal Bekasi, serta RN, wraga Jatinegara dan NS, ditunda keberangkatanya menuju singapura. Petugas imigrasi mencurigai tiga orang dewasa dan seorang anak bawah umur, FN tidak berangkat untuk berwisata, namun untuk menjadi pekerja ilegal. Dua calon pekerja migran ini diberangkatkan menuju Qatar dengan transit terlebih dahulu di Singapura. Selain hasil wawancara yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian , petugas imigrasi juga mencurigai kondisinya yang tidak cocok untuk berwisata ke luar negeri.

Najaruddin, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta mengatakan, “Kenapa petugas melakukan penundaan ini ditemukan ada beberapa hal yang pertama itu, ketidaksesuaian antara apa yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang ada di paspor yang bersangkutan, yang bersangkutan menyampaikan ingin berwisata, ternyata jenis wisata nya berbeda dengan apa yang disampaikan. Yang kedua ketidaksesuaian antara maksud yang disampaikan dengan penampilan yang bersangkutan. Inilah dua hal yang membuat kecurigaan petugas untuk melakukan penundaan keberangkatan terhadap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri”

Karenanya, imigrasi kemudian berkoordinasi dengan POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta. Tim rektorat reserse kriminal umum yang diterjunkan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua orang berinisial NS dan RN adalah orang yang akan bekerja di luar negeri tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sesuai dan sah. Keduanya diberangkatkan oleh NA, yang juga masih melakukan pendampingan perjalanan bersama anaknya yang masih di bawah umur.

Anak yang berada di bawah umur itu, kini sudah dikembalikan ke keluarganya di Jawa Barat. Sedangkan NA menjalani penahanan di POLDA DIY. Dalam pengembanganya polisi mendapati tersangka lainya berinisial JN, warga Purwakarta yang sudah sering memberangkatkan PMI, beberapa diantaranya secara ilegal. Karenanya, POLDA DIY kemudian menangkap JN di kediamanya, di Jawa Barat.

AKBP Tri Panungko, Wakil Direktur Reskrimum POLDA DIY mengatakan, “Dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak imigrasi YIA dan ditemukan bahwa ternyata ada dua orang yaitu NS dan JN yang merupakan calon pekerja imigran Indonesia dan NA yang merupakan orang yang menampung dan memberangkatkan pekerja imigran ke Qatar ini yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang berlaku. kemudian kita tindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ya menetapkan saudara NA sebagai tersangka, kemudian kita juga melakukan pengembangan pada hari Kamis 2 November 2023 melakukan penangkapan terhadap JN kemudian kita juga tetapkan sebagai tersangka,”

Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal-pasal di undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan dan denda maksimal 600 juta rupiah, serta undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.

Tonny Chriswanto, Kepala BP3MI Yogyakarta mengatakan, “Kami himbau dari BP2MI Yogyakarta untuk berproses secara prosedural bahwa proses itu membutuhkan waktu itu memang benar, waktu yang dibutuhkan untuk berproses itu relatif jadi artinya 1 2 Minggu sampai kurang lebih 1 bulan, betul karena kita ingin memastikan bahwa yang bekerja di luar negri memiliki kompetensi yang sesuai.”

WIDI RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *