YOGYAKARTA – Inilah sepasang suami istri inisial MS dan FH , serta seoarang rekannya A-Y yang diamankan aparat kepolisian SATRESKRIM POLRESTA Yogyakarta diduga telah melakukan tindak kekerasan dan perdagangan orang  diketahui korbannya seorang remaja. KASAT RESKRIM Yogyakarta, AKP Prabowo Satrio mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, para pelaku yang  diamankan petugas telah mempekerjakan korban sejak remaja pada usia 14 tahun sebagai pekerja seks komersial atau PSK yang sebelumnya dijanjikan penghasilan 10 juta rupiah perbulan.  

Namun dalam prakteknya korban yang sudah bekerja melayani pria hidung belang tersebut ternyata tidak dibayar sepersenpun dan justru menerima sejumlah kekerasan dari para pelaku. Dalam sekali kencan, para pelaku menerima uang dari hasil layanan korban dari pria hidung belang sebesar 150 rbu rupiah.

“Kemudian korban ini disuruh melayani 4 tamu sehari. Umur 14 tahun sehari disuruh 4 orang dengan upah langsung diterima oleh MS, karena korban PS tidak tahan akhirnya melarikan diri  dari kamar kerumah warga ibu MP minta perlindungan, sama ibu MP kemudian dibawa ketempat kami”.  Tegas AKP Prabowo Satrio saat Preskonpres

Terkait kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, uang tunai dan pakaian dalam korban. Akaibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapiis diantaranya tentang pidana perdagangan orang  dan perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman masimal 15 tahun penjara. 

Agung Ristiono, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *