Yogyakarta – Setelah tanpa kejelasan nasibnya, kini korban mafia tanah kasus jual beli Apartemen Malioboro City mengaku lega. Pasalnya, pihak terkait akhirnya berkomitmen bersedia mengurus perizinan hingga legalitas unit apartemen yang telah dibeli para konsumen, segera bersertifikat hak milik.

Korban mafia tanah di Yogyakarta kini mengaku lega setelah pihak pihak terkait bertemu dan mencapai kesepakatan untuk segera dilakukannya proses perizinan.

Dalam pertemuan tersebut pihak perbankan menyatakan siap bertanggung jawab untuk menyelesaikan sertifikasi layak fungsi, walau hal ini sebenarnya kewenangan dari pengembang. Namun demikian pihak perbankan tetap berkomitmen melakukannya demi kepentingan konsumen, dalam hal ini para korban Apartemen Malioboro City.

Atas proses yang telah menunjukan titik terang ini disambut gembira para korban jual beli apartemen tersebut, yang sebelumnya meraka telah melakukan perjuangan panjang seperti melakukan aksi unjuk rasa di Pemkab Sleman, Pemda DIY, DPRD DIY, hingga mengirimkan surat aduan ke pada Presiden Joko Widodo.

Edi Hardiyanto, koordinator korban Apartemen Malioboro City menyatakan “Akhirnya AMC mau demi kepentingan warga konsumen dan semuanya, mereka berkenan mengalah serta membantu dalam perizinan, jadi semua perizinan akan diulang atas nama AMC. Untuk kedepan dalam jangka pendek ini kami akan melakukan proses P3SRS, dimana nantinya kami dari konsumen Malioboro City dan AMC akan bersama-sama duduk dalam kepengurusan P3SRS, kedua dalam proses perizinan kami akan mengawal bersama antara konsumen Malioboro City dan AMC mengawal ke pihak Pemda dan dengan hari ini sudah dimulai proses pemberkasan perizininan.”

Saat ini para korban Apartemen Malioboro City tengah melakukan pendataan dan pengumpulan dokumen dari pemilik apartemen. Mereka berharap agar kasus yang menimpa meraka dapat segera terselesaikan.

Agung Ristiono, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *