Sleman – Satreskrim Polresta Sleman berhasil menangkap pelaku pencuri berinisila BAM, berumur 37 tahun yang diringkus oleh Satreskrim Polresta Sleman. Pelaku yang merupakan oknum wartawan ini, diduga mencuri kamera di gedung DPRD Sleman. Kamera yang dicuri pelaku tersebut, rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhannya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengungkapkan bahwa motif pelaku mengambil kamera di ruang paripurna gedung DPRD Sleman karena faktor ekonomi. Selain motif ekonomi, pelaku juga mengaku kecewa karena pengajuan kerjasama dengan beberapa fraksi anggota DPRD Sleman tidak digubris.

Adrian menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada tanggal 24 oktober kemarin. Kemudian pada tanggal 25 esoknya kasus pencurian ini duketahui, ketika DPRD Sleman melihat ada satu tripod di ruang sidang paripurna yang tidak lengkap dengan kamera.

Petugas protokoler bersama petugas keamanan kemudian mengecek ruang server kontrol utama CCTV dan didapati ada seseorang tanpa izin mengambil kamera tersebut.

“Jadi dari analisa kami memang dari CCTV, namun menurut keterangan protokoler kami, yang biasanya dia menyiapkan ruang paripurna, ketika dia melihat tripod yang tidak terpasang kamera mereka mulai curiga, karena di ruang sidang setiap sudutnya ada kamera yang menjadi barang inventaris sehingga tidak dipindah-pindahkan. Setelah itu mereka melihat CCTV dan melapor ke Polresta Sleman”, ujar AKP Riski Adrian, Kasat Reskrim Polresta Sleman.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa camera handycam, motor, helm, pakaian dan tas ransel. Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Widi, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *