YOGYAKARTA-Dengan membawa berbagai poster dan spanduk, puluhan massa dari berbagai komunitas UMKM korban covid-19 di DIY menggelar aksi unjuk di kanwil BRI Yogyakarta, Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta.
Mereka bergantian berorasi di halaman kantor bank milik pemerintah tersebut. Massa demonstran ini merupakan perwakilan dari sebanyak 324 UMKM korban covid-19 yang terdaftar dan terdampak pandemi tersebut.
Dalam orasinya, massa aksi menuntut agar diberi keringanan dalam angsuran hingga hapus buku, sehingga aset mereka tidak disita dan dilelang oleh pihak bank. Mereka juga menagih janji pemerintah untuk menghapus hutang atau restrukturisasi kredit UMKM korban covid-19. Para pelaku UMKM ini berharap kepada pihak kreditur agar memberi ruang lebih luas kepada nasabah, karena paska covid-19 perekonomian mereka belum stabil.
Prasetyo sebagai orator menyatakan “Persatuan UMKM korban covid-19 yang menjadi nasabah di BRI Wonosari termasuk semua BRI yang ada di DIY, kita mengharapkan, kembalikan keleluasaan ruang dan waktu bagi kita nasabah UMKM agar jaminan asset kita dan tempat tinggal kita sehari-hari, tempat tidur, tempat makan, tempat masak kita tidak di sita, tidak di lelang oleh BRI.”
Menanggapi tuntutan dari para pelaku UMKM korban covid-19 ini, CEO regional office BRI Yogyakarta, John Sardjono memberikan sejumlah pernyataan. Terkait kebijakan hapus tagih sebagaimana tertuang pada undang-undang nomor 4 tahun 2023, saat ini implementasinya diperlukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih, yang saat ini sedang dirumuskan pemerintah. Sehingga dalam pelaksanaannya BRI akan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
John Sardjono , CEO regional office BRI Yogyakarta mengatakan “Nah kebijakan penghapusan tersebut dilakukan perbankan dengan kondisi dan persyaratan tertentu, misalnya bagi nasabah yang terkena bencana alam dan dinyatakan sebagai bencana alam nasional oleh pemerintah. Temen-temen ingat ada bencana alam tsunami Aceh 2004, atau di Palu tahun 2018, dan tentu harus mendapatkan persetujuan rapat umum pembukaan saham,berarti harus ada persetujuan dari pemerintah. Nah yang menjadi konsen masyarakat maupun nasabah pada hari ini adalah tentang kebijakan hapus tadi yang tertuang dalam UU NO 4 Tahun 2023 tentang P2SK (pengembangan dan penguatan sektor keuangan). Nah saat ini implementasinya di perlukan adanya peraturan pelaksana, yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa di hapus tadi. Sampai dengan saat ini kebijakan itu belum di keluarkan oleh pemerintah.”
Agung Ristiono , RBTV.