YOGYAKARTA-Batas akhir pengajuan perubahan usulan parpol atas pendaftaran bakal calon anggota dewan, KPU Kota Yogyakarta menerima 13 partai politik yang sudah kembali mengajukan perubahan baik nomor urut caleg, pergeseran daerah pemilihan, ataupun ganti bacaleg. Sementara ada 5 partai yang tidak melakukan perubahan sama sekali.
KPU Kota Yogyakarta akan melakukan proses verifikasi pada 18 hingga 24 Oktober 2023, dilanjutkan penyusunan rancangan DCT.
Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Erizal mengatakan sampai akhir masa penutupan masa percermatan, daftar calon tetap KPU Kota Yogyakarta tidak melakukan perpanjangan pencermatan daftar calon tetap karena tidak mengalami permasalahan sistem di silon.
Selain itu, KPU Yogyakarta juga telah memverifikasi terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi. Tahapan yang kini dilaksanakan KPU Kota Yogyakarta adalah penyusunan dan penetapan daftar calon tetap. Adapun tahapan tersebut dilakukan selama kurang lebih satu bulan dimulai dari 4 Oktober sampai dengan 3 November 2023.
Erizal, Komisioner KPU Kota Yogyakarta, menjelaskan, “Nama itu ada yang diubah kategorinya, ada gelar begitu ya. Kemudian, ada juga yang geser nomor urut, geser dapil ada juga, atau orang-orang yang diganti juga ada. Jadi, sebelumnya A, nah sekarang di masa pencermatan DCT diganti orangnya B.”
KPU Kota Yogyakarta akan menetapkan daftar calon tetap DPRD Kota Yogyakarta tanggal 4 November 2023 dan akan diumumkan ke publik melalui media massa dan juga website KPU serta link info pemilu KPU.
Agung Ristiono, RBTV.
