YOGYAKARTA- Lingkungan pendidikan, baik itu sekolah dan kampus perguruan tinggi diperbolehkan untuk kegiatan kampanye bagi tim sukses dan tim kampanye untuk pemilu 2024 mendatang, telah disetujui melalui keputusan MK.
Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Erizal mengatakan, meski diperbolehkan untuk kegiatan kampanye di lingkungan pendidikan namun diminta untuk mematuhi aturan yang telah di tetapkan. Beberapa aturan seperti, tidak boleh membawa dan memasang atribut kampanye di dalam lingkungan pendidikan tersebut. Aturan tersebut diharapkan dipahami semua pihak, bahwa kampanye di lingkungan pendidikan ini berbeda dengan kampanye umumnya di luar zona lembaga pendidikan. Sekolah dan kampus ini menjadi tujuan para elit politik untuk mendulang suara pemilih mengingat jumlah pemilih generasi Z dan milenial mencapai 60 persen.
Erizal, Komisioner KPU Kota Yogyakarta menyatakan “Yaitu ada keputusan MK, yang membolehkan kampanye di lembaga pendidikan, tetapi konotasi kampanyenya jangan diartikan seperti umumnya ya, ibaratnya itu boleh bersosialisasi di sana, namun tidak boleh bawa atribut kampanye dan atas izin lembaga yang bersangkutan. Contoh ada yang jadi tim kampanye mengajukan izin sosialisasi menggunakan tempat pemerintah, atas izinnya pemerintah nanti ada revisi PKPU nomor 15 tahun 2023. Jadi prinsipnya tidak boleh menggunakan atribut kampanye, tapi boleh bersosialisasi di lembaga pendidikan tersebut.”
Selain sosialisasi, calon yang diusung tim kampanye diharapkan dapat mendorong minat generasi muda datang ke TPS menggunakan hak pilih pada hari H pemungutan suara.
Agung Ristiono, RBTV.