YOGYAKARTA – Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia HAPI mengukuhkan advokat DPD HAPI DIY periode 2023-2025. Pengukuhan dilakukan langsung oleh wakil umum DPP HAPI, Djafar Elly, di Yogyakarta.
Para advokat di DIY mendapat tantangan untuk melaksanakan kode etik profesi dan mendasarkan kinerja pada hukum yang berlaku. Pasalnya kini dengan banyaknya organisasi yang mencapai 63 di seluruh Indonesia, profesi advokat menjadi bias dan tak jarang disalahgunakan.

Wakil ketua umum DPP HAPI, Djafar Elly mengatakan, pelantikan advokat baru merupakan amanat undang-undang advokat yang harus dilakukan sebelum disumpah pengadilan tinggi. Induk organisasi wajib melantik sehingga advokat bisa menjalani pelantikan di pengadilan tinggi.

“Sesuai dengan Undang-undang advokat, bahwa seorang advokat itu harus dilantik dulu oleh organisasi advokat sebelum diambil sumpah. Jadi itu adalah syarat mutlak.” kata Djafar Elly, wakil ketua umum DPP HAPI

Adi Sahlan, ketua DPD HAPI DIY 2023-2025 ikut menyampaikan “Berapapun mereka yang dilantik, harapannya kita ingin membuat garis tegas. Menjamurnya organisasi advokat itu bukan semata-mata bagaimana merekrut anggota sebanyak-banyaknya, tapi setidaknya kita punya etikat dan identitas. Profesi yang terhormat, profesi yang mulia itu benar-benar dihayati dan dijalankan oleh organisasi advokat bukan sekedar meramaikan.”

Setelah dilakukan pengukuhan, selanjutnya 10 orang advokat baru dari DIY ini dilantik dan disumpah pada kamis 21 September 2023, di pengadilan tinggi DIY.

Agung Ristiono, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *