Bermula adanya laporan dari salah satu klinik bersalin yang kedatangan pasien dengan pendarahan hebat habis melahirkan namun tidak membawa bayinya, polisi kemudian mendapat informasi lengkap yang terkait dengan temuan dua mayat bayi yang dibuang di Sungai Buntu.
Perempuan berinisial EW, 19 tahun, adalah mahasiswa yang berasal dari Mesuji, Provinsi Lampung dan kos di kawasan Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Bayi hasil hubungan tanpa nikah ini lahir dalam keadaan hidup saat kandungan memasuki usia 8 bulan.
Dari pemeriksaan terhadap EW, polisi mendapati nama pelaku pembuangan bayi berinisial SW, yang tidak lain adalah pacar EW. Kepada polisi, EW mengaku sebelumnya berniat mengubur bayi kembar berjenis kelamin perempuan itu di halaman rumahnya. Namun akhirnya diurungkan dan akhirnya dibuang di bawah bendungan Sungai Buntu.
Kompol Parliska Febrihanoto, Kapolsek Berbah menerangkan “Setelah mendapatkan informasi terkait melakukan perawatan di klinik, kemudia kami mengamankan saudara EW. Dari saudara EW kami mendapatkan informasi bahwa pacarnya adalah saudara SW, yang rumahnya di Piyungan, Bantul. Kemudian kami tindaklanjuti pengamanan yang bersangkutan. Dari proses kelahiran, karena kelahirannya mandiri, dari saksi indekos memang ada suara rintihan. Nah, ini kami akan lakukan pendalaman. Hasil dari pemeriksaan oleh rumah sakit, bayi berjenis kelamin perempuan dan kembar.
Keberhasilan polisi menangkap pelaku pembuangan bayi itu diungkap Kapolsek Berbah di Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, hari Senin, disertai barang bukti yang berupa kain milik EW yang digunakan untuk membungkus kedua bayi yang dibuang.
Polisi telah menetapkan SW sebagai tersangka pelanggaran pasal 80 ayat 3 undang undang tentang perlindungan anak dan pasal tiga nol enam ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan EW, sampai saat ini masih dengan status saksi, karena kondisi kesehatannya yang masih lemah.
Widi, RBTV.