Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Nur Arafat menyampaikan bahwa dalam selama kurun waktu januari hingga 31 agustus terdapat 201, untuk proses non Yustisi, hal itu sifatnya pembinaan, edukasi, kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Sementara untuk september ini telah dilakukan oprasi penegakaan perda secara Yustisi, dan berdasarkan pemetaan titik-titik rawan pembuangan sampah, terdapat 31 masyarakat yang tertangkap tangan.

Dari januari sampai april, sebetulnya telah melakukan proses Yustisi namun para pelanggarnya dari luar kota Yogyakarta sebanyak empat pelanggar dengan total denda Rp 540.000. Namun untuk pelanggar di bulan september ini semuanya adalah masyarakat kota Yogyakarta. Pelanggar ini mengaku belum memiliki kesadaran mengolah sampah secara mandiri maupun kurang mendapatkan informasi terkait jadwal di Depo dan TPS. Saat ini 14 depo telah dibuka, dengan jangka waktu panjang dari 06.00 sampai pukul 13.00, sehingga alasan tersebut  kuarang dapat diterima.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Nur Arafat menyatakan “Sehingga dari Satpol PP Yogyakarta, menerjunkan tim peneggakan perda juga ppns sampai dengan pagi tadi, tanggal 4 September 2023 kita mulai tanggal 1 kermarin, sudah ada 31 pelanggar yang kita proses untuk nanti, pada hari rabu, di proses Pengadilan Negerti Yogyakarta. Untuk sanksi ancaman kan sudah jelas di perda itu 50, maksimal 50 jt atau kurungan 3 bulan. Tapi tentu saja nanti hakim, yang memberikan sanksi seperti apa.”

Rinamaulita RBTV

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *