Beginilah detik-detik penangkapan terduga pelaku penganiayaan yang berhasil direkam oleh warga atau pengguna jalan, di kawasan Pojok Beteng (Jokteng) Kulon, Kraton Yogyakarta. Dalam rekaman video amatir tersebut, tampak pelaku diamankan petugas dan dibawa ke Satreskrim Polresta Yogyakarta. Barang bukti senjata tajam jenis pedang sepanjang 65 centimeter juga ikut disita untuk keperluan proses penyidikan.

Pelaku berinisial AMM, Warga Mlati, Kabupaten Sleman, terpaksa ditangkap polisi, karena membacok Abdul Hamid, seorang pengendara sepeda motor, warga Kota Yogyakarta. Korban terluka bacok di bagian pinggul kiri dan sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Peristiwa penganiayaan ini dipicu oleh perselisihan atau cekcok di jalan antara pelaku dengan korban. Korban yang merasa hendak terserempet mobil pickup yang dikendarai pelaku, lalu mencoba menegur nya. Korban kemudian melanjutkan perjalanan sembari memaki dan memukul kaca spion mobil pelaku. Ulah korban ini kemudian memicu emosi pelaku, sehingga korban dikejar dan dianiaya menggunakan pedang yang disimpannya di dalam mobil. Tak hanya itu, pelaku juga meminta uang ganti rugi senilai lima ratus ribu rupiah karena kaca spion mobil nya dirusak korban.

AKP Archye Nevadha, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Menyatakan “Terkait pengungkapan tindak pidana menggunakan senjata tajam. Korban atas nama Abdul Hamid, waktu kejadian sekitar pukul 16.00 tepatnya ada di Jalan Suryowijayan, Mantrijeron, tepatnya di depan Rangga Mulia Motor, Mantrijeron, Yogyakarta. Kemudian yang akan kami sampaikan terkait logis kejadian, di mana pukul 16.00 WIB, ada korban dan pelaku tersebut, sempat bertemu di jalan.”

Pelaku sengaja membawa senjata tajam di mobilnya untuk berjaga-jaga mengantisipasi hal-hal tak diinginkan. Pasalnya, sehari-hari pelaku bekerja sebagai pedagang sayuran yang biasa mengambil barang dagangan di Magelang Jawa Tengah pada waktu dinihari hingga pagi hari.

AMM (Pelaku Penganiayaan) Menyatakan “Saya sangat menyesal. Iya Menyesal. Tidak tahu. Karena emosi. Bawanya pas siang, pas mau berangkat ke Magelang. Iya untuk berjaga-jaga. Pas baru cekcok itu, masih belum emosi. Emosinya pas kaca spion dihantam.”

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Agung Ristiono, RBTV.

By Erin RS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *