YOGYAKARTA – Seorang warga asal Pariaman Sumatera Barat, bernama Hendra, 34 tahun, digelandang ke Mapolsek Jetis, Kota Yogyakarta lantaran diduga mencuri sepeda motor milik Sarwo, seorang tukang parkir di kawasan Jalan Diponegoro Yogyakarta. Pelaku ditangkap oleh korban dan warga sekitar, setelah kepergok hendak membawa kabur motor curian.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Jetis, AKP Mardiyanto, modus operandi pelaku yakni dengan memanfaatkan keteledoran korban yang sengaja meninggalkan kunci di dashboard motor. Pelaku kemudian mengambil kunci dan menyalakan mesin motor untuk dibawa kabur. Beruntung, korban yang sejak awal memantau gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, bergegas berteriak dan menghadang pelaku hingga kemudian diserahkan ke Mapolsek Jetis.

AKP Mardiyanto, Kanit Reskrim Polsek Jetis Yogyakarta menyatakan “Pada saat duduk di angkringan itu, korban sudah mulai curiga bahwa ada terduga pelaku, mulai gerak geriknya yang mencurigakan kemudian menuju ke arah sepeda motor milik korban. Setelah itu, si terduga ini duduk diatas korban dan tangan kiri mengambil kunci di dasbor dan mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut. ”

Akibat Perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP Juncto pasal 53 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Agung Ristiono, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *