Tiga orang pengurus, DPD PSI kota Solo, periode 2019-2024, di laporakan kader partainya sendiri. Mereka di lporkan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Internal PSI termasuk wakil ketua DPD PDI Solo, Iwan Suistyo, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, ke kejaksaan negeri Surakarta, Rabu 29 Mei 2024.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan, 3 orang yang di laporkan adalah AYP, TM dan LAK. Ketiganya merupakan pengurus inti PSI Solo, periode sebelumnya.
Pelapor menduga terjadi penyelewengan dana partai, yang bersumber pada dana hibah. Dana tersebut seharusnya di duga untuk pendidikan politik.
“Saya mewakili rekan-rekan dari PSI, dari wakil ketua yaitu Iwan Sulistyo, melakukan pelaporan tindak pidana korupsi, mengenai dana bantuan dari partai politik dari tahun 2019 hingga 2022. Untuk nilainya sekitar 86 sampai 600 jutaan. Tadi kami memberikan audiensi dan bertemu dengan orang-orang yang bersangkutan. Pelopornya dari pengurus DPD PSI kota Surakarta.” Ungkap Argo Triyunanto, kuasa hukum pelapor
“ Gerakan ini meluruskan DNA PSI, ketika ada kader yang melakukan tindak pidana korupsi tentunya akan di lakukan proses penindakan, sehingga DNA benar-benar terjaga. Saya juga belum tahu kita belum lihat, cuma dengar-dengar itu terkait dana banpol (bantuan politik). Hal ini dapat memungkinkan akan di susul daerah lain, yang juga ada kasus-kasus yang sama. Sehingga hal ini bisa jadi pemicu atau trigger bagi daerah-daerah lain untuk melakukan hal yang sama, ketika PSI melakukan tindak pidana korupsi.” Ungkap Iwan Sulistyo, wakil ketua DPD PSI 2019-2024
“Telah di sampaikan informasi terkait adanya dugaan penyimpangan, dalam rangka pengelolaan dana hibah yang di terima oleh partai PSI Surakarta. Kemudian apa yang telah di sampaikan, mereka meminta jaksa Surakarta untuk melakukan penelitian. Selanjutnya, melakukan tindak lanjut untuk hal yang bisa di lakukan oleh jaksa Surakarta.” Ungkap DB Susanto, Kajari Surakarta
Selanjutnya kejari Surakarta, akan mempelajari kasus ini, meminta kejari bertindak cepat, karena kepengurusan akan segera berakhir.
Rizki Budi Pratama, RBTV.