Lanjutan sidang gugatan diskriminasi non pribumi yang di ajukan pasangan suami istri, yakni Veronica Lindayati dan Zealous Siput Lokasari kembali di gelar di pengadilan negeri Yogyakarta, selasa 28 mei 2024 siang.
Sidang yang di ketuai majelis hakim, Reza Tyrama dan anggota Yulanto Prafifto dan Fitri ramadhan di hadiri serluruh tergugat. Pada agenda sidang kali ini, adalah pembuktian surat dari kedua belah pihak yang berperkara. Namun setelah dil akukan pengecekan surat kuasa dari masing-masing tergugat, kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat masih ada surat yang belum di lengkapi sehingga sidang harus di tunda pekan depan.
Kedua belah pihak akhirnya menerima keputusan hakim, yang menunda sidang pada rabu pekan depan.
“para tergugat menyerahkan bukti surat yang dimiliki para tergugat di hadapan persidangan. Demikian juga penggugat mengajukan bukti surat, tapi masing-masing ada yang kurang. Tapi di lengkapi sidang besok karena tidak ada kelengkapan”. Ujar Oncan Poerba SH, kuasa hukum penggugat.
“saya ingin melalui gugatan ini mengajar kepada mereka itu supaya mengerti peraturan perundangan. Di negara ini sudah selesai tentang pribumi dan non pribumi. Jangan lagi memakai istilah non pribumi yang di larang oleh undang-undang. Tetapi faktanya mereka memakai itu, dan tidak malu-malu. mestinya tanpa sidang yang bertele-tele ini, presiden, menteri jangan lagi mencari bukti yang mengada-ada mengatakan rakyatnya non pribumi”. Ujar Siput Lokasari, penggugat.
Agung, RBTV.