Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, hari Selasa, menetapkan naa. Sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Taru Martani, Yogyakarta, periode 2022 hingga 2023.

Selaku Direktur Utama, NAA, menggunakan dana perusahaan milik Pemda DIY itu. Untuk investasi melalui perdagangan berjangka komoditi kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan sebuah perusahaan pialang PT Midtou Aryacom Futures. Investasi itu dilakukan tanpa persetujuan dari pemegang saham lewat RUPS. Namun dalam aktivitasnya tersebut, tersangka menggunakan rekening pribadi.

Dari investasi sebesar 18,7 miliar rupiah ini, tersangka sempat mendapat keuntungan sekitar 8 miliar rupiah. Namun keuntungan itu hanya satu miliar yang dikembalikan ke kas perusahaan. Sisanya menjadi keuntungan pribadi. Namun, dalam investasi lanjutan, akhirnya mengalami kerugian sehingga seluruh uang yang berasal dari PT Taru Martani itu pun lenyap.

Kasus ini kemudian diserahkan oleh Pemda DIY Kepada Kejaksaan Tinggi. Dan Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Direktur Utama BUMD tersebut sebagai tersangka.

“Di gunakan untuk perdagangan emas berjangka, dalam investasinya menggunakan uang perusahaan tapi Ia menggunakan rekening pribadi. Keuntungan juga masuk kerekening pribadi, jadi sudah sangat jelas. Namanya pengelolaan uang perusahaan tidak boleh menggunakan rekening pribadi,” ujar Amiek Mulandari, Wakajati DIY.

“Jadi kita menemukan adanya keuntungan sebesar 7 miliar rupiah dan 1 miliar rupiah sekian di masukan ke kas PT Taru Martani. Sedangkan yang sisanya, itu masih nanti di putar lagi oleh tersangka, untuk modal lagi. Berdasarkan Summary Report, pada tanggal 5 Juni 2023 di nyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian. Jadi uang sudah tidak ada, uang masih tersisa sekitar 8 juta. Uang tersebut sudah kita Tarik dan di jadikan sebagai barang bukti,” ujar Muhammad Anshar Wahyuddin, Aspidsus Kejati DIY.

Sebelum melakukan penahanan, dokter kejaksaan tinggi telah melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka dan di nyatakan sehat.

Widi, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *