Pelaku berinisial GT 63 tahun dan juga HM umur 43 tahun, berhasil di bekuk berkat kecurigaan warga yang melihat pelaku mondar mandir sebelum kejadian. Kecurigaan warga di perkuat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

AKP Haryanto mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari karyawan konter ponsel di Tegaltapen, Kretek pada Sabtu, 16 Maret 2024. Ia melaporkan jika telah terjadi aksi pencurian di konter tempatnya bekerja.

Setelah mendapatkan laporan, petugas mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan inilah akhirnya polisi menangkap kedua pelaku berinisial GT dan HM ini di bekuk di kawasan Giwangan Kota Yogyakarta. Saat polisi melakukan penjebakan untuk berpura pura ingin membeli sepeda hasil curian yang di posting tersangka di media sosial miliknya.

Tim Cyber Polsek Kretek juga melakukan penyelidikan dan pendalaman kesesuaian antara barang bukti curian. Dengan barang yang di laporkan hilang. Akhirnya tanpa ada perlawanan kedua pelaku di bekuk. Polisi berhasil mengamankan 5 buah sepeda merk Polygon dan 1 buah TV LCD yang di gondol pelaku. Saat membobol ruko milik Frisian Putu warga Dusun Tegaltapen, Tirtosari, Kretek, Bantul.

Pelaku di ancam hukuman pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Sedangkan, HM mengaku di hadapan wartawan jika ide untuk melakukan pencurian berasal dari dirinya. Karena pada saat itu HM tidak memiliki uang dan mengajak GT untuk melakukan pencurian.

“Sebelum mencuri, kami sudah melakukan pengamatan pada siang hari. Baru, malam harinya kami melakukan pencurian,” ujar HM, Tersangka.

“Motif pencurian, karena terbentur dengan ekonom. Jadi pelaku melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga tidak hanya sekali melakukan pencurian, tapi sudah beberapa kali dan sudah pernah masuk di Wiro,” ujar AKP Haryanto, Kapolsek Kretek.

Delly, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *