Dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan penanganan perkawinan anak, Ketua Pengadilan Agama Wates, Nanang Moh Rofi’i, meragukan kasus-kasus dispensasi perkawinan anak yang terjadi di Kulon Progo.

Pasalnya, alasan dispensasi perkawinan anak di Kulon Progo di dominasi oleh hamil di luar nikah. Begitu pula dengan kondisi pengaju dispensasi yang masih di bawah umur, sehingga tidak begitu paham dengan mengenai apa yang harus di persiapkan pada jenjang pernikahan.

“Kenapa harus ada dispensasi kawin, pertama anak itu membutuhkan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang perlindungan anak. Perkawinan sendiri mempunyai tujuan, bagaimana kami menjelaskan bagaimana tujuan perkawinan dengan tujuan perlindungan anak. Maka dari itu terdapat lah dispensasi kawin. Dispensasi kawin itu maksudnya untuk menyeleksi, apakah kondisi anak tersebut sesuai untuk memenuhi tujuan perkawinan tersebut. Dengan usia yang masih di bawah. Dengan adanya dispensasi kawin akan di periksa, setelah lengkap periksaannya kami akan mempertimbangkan mana yang lebih maslahat,” ujar Nanang Moh. Rofi’i, Ketua Pengadilan Agama Wates.

Nanang juga menambahkan, bahwa pengadilan agama menjadi benteng terakhir dalam pencegahan perkawinan anak. Pada dasarnya, upaya perlindungan anak bukan tanggung jawab dari pengadilan agama, melainkan tanggung jawab dari pemerintah, masyarakat, hingga keluarga.

“Pengadilan adalah benteng terakhir dalam pencegahan perkawinan anak, jadi jika di tanyakan apakah efektif atau tidak, saya katakana tidak efektif. Hal ini di karenakan dari jumlah perkara permohonan dispensasi kawin itu lebih banyak yang dikabulkan. Yang di tolak itu dibawah 5%. Karena pada prinsipnya apakah perlindungan anak dan tujuan perkawinan akan tercapai atau tidak. Sementara upaya pencegahan pernikahan anak bukan tanggung jawab pengadilan agama. Tapi tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua,” imbuhnya.

Bagas, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *