Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulon Progo, mengadakan sosialisasi pencegahan dan penghapusan pekerja anak, di Aula Adikarta, Wates, Kulon Progo.

Kepala Bidang PPPA, Sri Suharwati mengatakan, kegiatan sosialisasi ini menindaklanjuti proses pendataan pekerja anak, yang belum tersedia di Kulon Progo, sekaligus meluruskan arti dari pekerja anak kepada tamu-tamu yang berasal dari kelurahan.

“Karena di Kulon Progo ini belum ada data terkait pekerja anak, kemudian kami berinisiatif dan mengundang 87 kelurahan. Untuk narasumbernya berasal dari Mitra Wacana, Bapak Muazim. Kegiatan ini di selenggarakan agar kelurahan mengetahui definisi dari pekerja anak itu apa, serta memberikan pemahaman kepada lurah bagaimana mekanisme ketika masyarakat di Kabupaten Kulon Progo ini akan bekerja di luar negeri,” ujar Sri Suharwati, Kepala Bidang PPPA.

Sri juga menambahkan pada sosialisasi ini juga menekankan sebuah mekanisme dan kriteria anak yang layak bekerja di luar negeri. Kriteria tersebut salah satunya seperti umur, sesuai dengan ketetapan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

“Untuk pekerja anak ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, dimana terdapat mekanisme tersendiri terkait dengan mekanisme anak untuk bekerja. Hal ini berhubungan dengan usianya dan ini menjadi salah satu persyaratan ketika masyarakat akan bekerja di luar negeri. Usia pastinya untuk anak adalah 15 tahun sudah bisa bekerja,” imbuhnya.

Bagas, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *