Bantul — Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suarno, seorang lansia berusia 68 tahun yang juga buta huruf, kini memasuki babak baru. Alih-alih ditetapkan sebagai korban, Tupon justru ikut digugat sebagai salah satu pihak dalam perkara perdata yang diajukan oleh Muhammad Achmadi.

Humas Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, membenarkan bahwa Tupon—yang sebelumnya diduga menjadi korban praktik mafia tanah—ikut tergugat dalam gugatan perdata yang saat ini tengah diproses. Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Achmadi sebagai Penggugat I dan Indah Fatmawati sebagai Penggugat II.

Dalam berkas gugatan, Triono tercatat sebagai tergugat utama. Sementara itu, turut tergugat dalam perkara ini adalah Triyono (Turut Tergugat I), Anhar Rusli, S.H., seorang notaris/PPAT (Turut Tergugat II), serta Tupon Hadi Suwarno (Turut Tergugat III).

Gugatan perdata tersebut resmi didaftarkan pada 11 Juni 2025 dengan dasar tuduhan perbuatan melawan hukum. Perkara ini akan disidangkan dengan Ketua Majelis Hakim Dhitya Kusumaning Prawarni, serta dua hakim anggota yaitu Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia.

“Perkara ini sudah teregister dan dijadwalkan untuk segera disidangkan,” ujar Gatot Raharjo, Humas Pengadilan Negeri Bantul.


DELLY, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *