Bantul – Gugatan perdata yang diajukan oleh Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati terhadap sejumlah pihak, termasuk Tupon Hadi Suarno sebagai “ikut tergugat 3”, mendapat perhatian khusus dari Bupati Bantul. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada Tupon Hadi Suarno yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah.
Dalam gugatannya, kedua penggugat menyeret nama Tupon Hadi Suarno, seorang warga lansia asal Bangunjiwo, Bantul, yang diketahui tidak dapat membaca dan menulis. Berdasarkan sejumlah temuan dan kronologi perkara, diduga kuat Tupon menjadi korban dalam kasus yang berindikasi pelanggaran hukum tersebut.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa Pemkab akan membela Tupon yang dianggap sebagai pihak lemah dan patut dilindungi dari upaya-upaya yang merugikan secara hukum maupun sosial.
“Berdasarkan fakta yang ada, kami melihat indikasi kuat bahwa Pak Tupon adalah korban yang perlu mendapat perlindungan. Ini menjadi perhatian serius bagi kami di pemerintah daerah,” tegas Bupati Bantul.
Gugatan ini menambah sorotan publik terhadap isu mafia tanah yang masih marak dan menjerat masyarakat awam, khususnya mereka yang tidak memiliki pengetahuan hukum memadai maupun akses informasi yang cukup.
DELLY, RBTV