KULON PROGO – Polres Kulon Progo berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus penggelapan jabatan di sebuah koperasi di Kalibawang, Kulon Progo. Para tersangka yang memiliki jabatan penting di koperasi tersebut diduga bersekongkol dengan membuat slip peminjaman fiktif atas nama para peminjam.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo telah menangkap ketiga tersangka wanita, yang masing-masing berinisial SIL, VIN, dan EKS. Ketiganya diketahui berasal dari Kalibawang, Kulon Progo.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bundel hasil audit internal Kopdit Mulia Kalibawang tahun 2019, tiga lembar slip gaji karyawan, dua belas pasang sepatu, dan sepuluh tas dengan berbagai merek. Kerugian yang dialami oleh koperasi tersebut mencapai dua miliar rupiah.
Kasus ini bermula pada tahun 2018 hingga 2019, di mana tersangka EKS menjabat sebagai General Manager, VIN sebagai Manager Kredit, dan SIL sebagai Manager Keuangan di koperasi tersebut. Mereka diduga bersekongkol dalam melancarkan aksi penggelapan ini.
Menurut keterangan dari IPTU Andriana Yusuf, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, ketiga tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Bagas, RBTV