Aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, atau curanmor di Kalibawang, Kulon Progo, berhasil diusut oleh Polres Kulon Progo. Penangkapan pelaku berlangsung dramatis, dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

Polres Kulon Progo berhasil mengusut tuntas kasus pencurian kendaraan bermotor, atau curanmor, di Kapanewon Kalibawang. Polisi berhasil mengamankan 2 pelaku, yang meliputi inisial R, laki-laki berusia 33 tahun, dan inisial IW, laki-laki berusia 38 tahun, yang keduanya berdomisili di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver, 1 unit mobil Suzuki Box warna silver, dan 2 buah plat nomor AB 5655 VP warna hitam putih.

Kronologi pencurian kendaraan bermotor adalah saat korban mau memasukkan Honda Beat warna silver miliknya, yang sebelumnya diparkir di depan ruko, ternyata sudah tidak ada di tempat. Pencurian terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 22.00 WIB.

Jajaran Polres Kulon Progo yang mengetahui motor curiannya dimasukkan ke dalam mobil box, langsung melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polda Jateng. Pelaku beserta barang bukti ditangkap di wilayah Wonosobo.

AKP Agus Kusnendar mengatakan, Para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

BAGAS, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *