Adanya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tentang netralitas pejabat, TNI, dan Polri mendapatkan sejumlah tanggapan dari berbagai kalangan. Putusan tersebut mengubah norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Putusan ini menambahkan frasa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri ke dalam larangan keterlibatan pihak tertentu dalam Pilkada.Anggota BBHAR, Suharno, menjelaskan pentingnya sosialisasi putusan ini.

Namun, dirinya meragukan apakah seluruh masyarakat dapat memahami implikasi dari putusan tersebut.PDIP juga telah membuka posko pengaduan terkait netralitas di kantor DPC PDIP, bahkan sejak dua bulan lalu.

“Kita tahu bersama, soal kepala desa dan berbagai hal lainnya sebelumnya sudah diatur. Putusan ini semakin menegaskan bahwa ketentuan ini harus disikapi bersama oleh masyarakat. Jangan sampai dua unsur yang baru ditambahkan ini, yakni pejabat daerah dan anggota TNI/Polri, benar-benar terlibat dalam Pilkada. Meskipun sejauh ini belum ada indikasi ke arah itu, kita tetap harus waspada, karena dinamika semacam ini sudah kita rasakan,” jelas Suharno, anggota BBHAR DPC PDIP Surakarta.

Putusan MK ini memperjelas larangan bagi pejabat daerah dan anggota TNI/Polri untuk terlibat dalam Pilkada. Mereka berharap tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang dilarang oleh undang-undang.

Rizki Budi Pratama / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *